Reality Magazines – Pemain film Aliff Alli dilaporkan oleh istrinya, Nuning Irpana, ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP yang mengatur tentang pernikahan tanpa izin istri sah. Nuning didampingi oleh tiga pengacaranya, yakni Lissa V, S.H., M.Kn., Sudarmanto, S.H., M.H., dan Immanuel Sinaga, S.H., M.H. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/8018/XI/2025/SPKT/PMJ. Nuning mengaku melaporkan Aliff karena merasa haknya sebagai istri sah telah dilanggar, dan ingin posisi hukumnya diperjelas.
“Baca Juga: Uya Kuya Ungkap Kekecewaan Dikhianati Teman Usai Video DPR”
Sejarah Perkawinan Nuning dan Aliff Alli
Nuning Irpana dan Aliff Alli menikah pada tahun 2011. Namun, setelah akad nikah, Aliff pergi meninggalkan Nuning dan membawa serta semua dokumen pernikahan. Sejak saat itu, komunikasi mereka terputus, dan Aliff tidak dapat dihubungi. Nuning mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapat nafkah dari Aliff dan tak tahu keberadaan suaminya selama bertahun-tahun. Pada 2021, Aliff muncul kembali dan menggugat pembatalan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut ditolak, dan putusan pengadilan menegaskan bahwa Nuning adalah istri sah Aliff. “Sampai hari ini status perkawinan di KUA Cilandak masih tercatat sebagai istri sah,” ungkap Nuning dalam jumpa pers pada Senin (10/11).
Dugaan Aliff Menikah Lagi Tanpa Izin
Dalam laporannya, Nuning juga mengungkapkan bahwa Aliff diduga menikah lagi pada 2016 dengan perempuan lain di Bali, tanpa seizin dirinya sebagai istri sah. Nuning merasa sangat tertekan karena status perkawinannya yang belum jelas. Selama 14 tahun, ia merasakan beban mental karena tidak mendapat kepastian hukum terkait kedudukannya sebagai istri sah. “Saya hanya ingin posisi saya diperjelas secara hukum dan saya bisa hidup normal sebagai perempuan, sebagai manusia,” ujarnya dengan penuh harapan.
Kuasa Hukum Nuning Menegaskan Langkah Hukum yang Sah
Kuasa hukum Nuning, Lissa V, S.H., menegaskan bahwa laporan ini tidak dilakukan berdasarkan emosi, melainkan sebagai langkah hukum yang harus ditempuh demi mendapatkan keadilan. “Kami menempuh jalur hukum secara tertib, sopan, dan sesuai prosedur. Klien kami ingin keadilan secara wajar dan elegan,” ujar Lissa. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara profesional dan adil.
“Baca Juga: Sound Horeg Akan Meriahkan Gesrek Festival Ancol 28 November”
Riwayat Pernikahan Aliff Alli dan Kasus Pemalsuan Dokumen
Sebelum laporan dari Nuning, Aliff Alli sudah terlibat dalam beberapa kontroversi terkait hubungan pribadinya. Ia diketahui pernah menikah dengan Nora Alexandra pada 2016 dan bercerai pada 2017. Setelah itu, ia menikah lagi dengan Aska Ongi pada 2018, namun pernikahan ini berakhir dengan perceraian pada 2019. Aliff juga pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen, yang berawal dari usaha Aska Ongi untuk membuat akta kelahiran anak mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan. Permohonan tersebut ditolak karena domisili yang sudah berganti ke Jakarta Pusat, yang memunculkan kecurigaan bahwa Aliff telah memalsukan KTP untuk keperluan administrasi.
Dengan kasus ini, Aliff Alli kini menghadapi tantangan hukum yang semakin berat. Ke depannya, status perkawinan dan masalah administratif yang melibatkan Aliff masih perlu diselesaikan secara hukum. Sebagai istri sah, Nuning berharap agar hak-haknya sebagai wanita dan istri diakui dengan jelas oleh pihak berwenang.




Leave a Reply