Reality Magazines – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ati Sumiati, asisten rumah tangga (ART) sekaligus pengasuh anak Nikita Mirzani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Ati bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial tersebut. Dalam kesaksiannya, Ati menjelaskan peranannya terkait aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti endorsement, penjualan barang preloved, dan produk skincare milik Nikita.
“Baca Juga: LSF Nyatakan Film Merah Putih One For All Tak Langgar Aturan”
Aliran Dana Endorse Masuk ke Rekening ART untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Ati mengungkapkan bahwa setiap dana hasil pekerjaan Nikita, seperti endorse dan penjualan produk, ditransfer ke rekening pribadinya. Ia menyebut bahwa nominal terbesar yang pernah diterima mencapai Rp40 juta untuk promosi melalui Instagram Story. “Sering masuk uang endorse. Maksimal pernah Rp40 juta untuk story IG. Semua dipakai buat kebutuhan rumah,” ujar Ati di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi selalu dilaporkan kepada Nikita. Dana tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari rumah, termasuk kebutuhan anak-anak.
Pesan Haru Nikita Kepada ART: “Titip Anak-Anak Ya”
Setelah kesaksian disampaikan, suasana sidang menjadi emosional. Nikita menyampaikan pesan khusus kepada Ati agar menjaga kedua anaknya, Azka dan Arkana, selama ia ditahan. “Bi Ati, titip Arkana dan Azka ya. Sehat-sehat terus. Titip anak-anak ya teh,” kata Nikita dengan nada haru. Ati pun menjawab dengan penuh empati. Ia bahkan meminta keringanan kepada majelis hakim demi masa depan anak-anak Nikita. “Iya madam. Mudah-mudahan cepat bebas. Yang Mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ujar Ati.
“Baca Juga: KPK Tangkap Bukti Baru dengan Geledah Kantor Swasta Kasus Kuota Haji”
Detail Dakwaan: Nikita Diduga Lakukan Pemerasan Secara Elektronik
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Ia juga dituduh melakukan pencucian uang dari dana yang diterima. Dalam kasus ini, ia tidak sendiri. Ismail Marzuki, asistennya, turut menjadi terdakwa.
Jaksa mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE
- UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam kejahatan
Sidang Berlanjut, Publik Pantau Kasus Nikita Mirzani dengan Ketat
Kasus hukum Nikita Mirzani terus menjadi sorotan publik. Statusnya sebagai figur publik dan keterlibatan orang dekat menambah kompleksitas perkara ini. Pengamat hukum menilai bahwa pembuktian digital dalam kasus pemerasan dan pelacakan transaksi keuangan menjadi kunci dalam perkara ini. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk ahli digital forensik. Selama proses hukum berlangsung, Nikita menitipkan anak-anaknya kepada Ati. Putusan pengadilan akan sangat menentukan masa depan keluarga Nikita serta langkah hukumnya ke depan.




Leave a Reply