Reality Magazines – Pemerintah Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada platform komunikasi digital besar seperti WhatsApp, Telegram, dan Discord jika mereka tidak menurunkan konten negatif setelah diminta resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Yang mengingatkan bahwa aturan di Indonesia mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menindaklanjuti permintaan take down konten ilegal yang meresahkan. Seperti konten judi online, pornografi, terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.
“Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia, Ini Penyebabnya”
“Jika mereka tidak mematuhi perintah Komdigi untuk menurunkan konten negatif di platform mereka. Sanksi akan dikenakan untuk seluruh platform, bukan hanya grup atau server tertentu,” kata Alexander. Hal ini berarti bahwa jika satu server Discord atau channel Telegram mengandung konten terlarang. Seluruh aplikasi tersebut bisa diblokir di Indonesia jika tidak mengikuti perintah take down.
Aturan Baru dalam PP Tunas Memperkuat Tata Kelola PSE
Aturan yang mengikat PSE diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Yang merupakan revisi dari PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP ini mengatur sanksi administratif berjenjang yang dapat diterapkan kepada platform yang melanggar hukum. Beberapa sanksi yang bisa diterapkan antara lain surat peringatan, teguran tertulis, denda administratif. Pembatasan akses sementara, hingga pemutusan akses total atau blokir permanen.
“PP Tunas memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menindak PSE yang melanggar. Mulai dari peringatan hingga pemutusan akses jika pelanggaran terus terjadi,” jelas Alexander. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola PSE, mencegah penyebaran konten ilegal, dan menjaga ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
Pemerintah Fokus pada Penyelesaian Konten Ilegal di Platform Tertutup
Dalam dua tahun terakhir, aktivitas ilegal banyak bermigrasi ke platform yang lebih tertutup, seperti Telegram dan Discord, setelah platform-platform besar seperti TikTok, Instagram, dan Facebook melakukan pembersihan konten negatif secara besar-besaran pada 2024-2025. Pemerintah melihat bahwa platform seperti Telegram dan Discord, yang memiliki fitur enkripsi end-to-end, membuat pengawasan konten menjadi lebih sulit.
Bahkan, beberapa kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88 ditemukan melibatkan penggunaan server pribadi di Discord. Tantangan utama yang dihadapi adalah platform yang minim moderasi aktif, serta penggunaan enkripsi yang kuat yang membuat deteksi dan pemblokiran konten ilegal menjadi lebih rumit.
Platform Digital Diharapkan Menjadi Lebih Proaktif dalam Moderasi Konten
Meskipun pemerintah tegas dalam memberikan peringatan dan sanksi, Komdigi tetap membuka jalur komunikasi dengan platform digital. Namun, jika permintaan take down yang diajukan secara resmi diabaikan atau tidak diindahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi. Pemerintah berharap platform-platform besar dapat menjadi lebih proaktif dalam moderasi konten dan bekerja sama untuk mencegah penyebaran konten negatif.
Alexander menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat. Dengan pengawasan yang lebih baik, diharapkan konten ilegal dapat segera dibersihkan, sehingga Indonesia bisa mengurangi dampak negatif dari aktivitas ilegal yang ada di dunia maya.
“Baca Juga: Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar, Capai Prestasi Baru”
Potensi Dampak Pemblokiran Aplikasi bagi Pengguna di Indonesia
Jika platform seperti WhatsApp, Telegram, atau Discord tidak menuruti permintaan take down dari pemerintah, dampaknya bisa sangat besar bagi pengguna di Indonesia. Pemutusan akses atau pemblokiran permanen terhadap aplikasi-aplikasi ini akan mengganggu akses komunikasi jutaan pengguna di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Komdigi berharap agar platform-platform digital lebih memperhatikan kebijakan ini dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di Indonesia, guna mencegah kerugian bagi pengguna.
Kebijakan ini, meskipun tegas, diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari konten berbahaya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga kedaulatan ruang digital, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal yang beredar di platform-platform global.




Leave a Reply