Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Bayar Rp101 M

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Bayar Rp101 M

Reality Magazines  Putusan penting muncul dari Pengadilan Tinggi Los Angeles terkait dampak media sosial terhadap remaja. Juri menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas kelalaian dalam merancang platform mereka. Kedua perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS. Nilai tersebut setara sekitar Rp 101 miliar dengan kurs yang berlaku. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam regulasi platform digital.

“Baca Juga: Australia Hentikan Kunjungan Warga Iran Sementara”

Pengadilan Nilai Desain Platform Picu Risiko Kesehatan Mental

Dalam persidangan, juri menyimpulkan bahwa Meta dan YouTube mengetahui risiko dari desain platform mereka. Namun, perusahaan dinilai tidak memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna. Juri menilai desain tersebut berkontribusi terhadap dampak negatif pada kesehatan mental. Dampak tersebut termasuk kecemasan dan gangguan psikologis lainnya. Keputusan ini menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap pengguna muda.

Penggugat Alami Kecanduan hingga Gangguan Psikologis Sejak Kecil

Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Kaley bersama ibunya. Ia menuduh platform media sosial menyebabkan kecanduan sejak usia dini. Kondisi tersebut memicu kecemasan, gangguan citra tubuh, dan pikiran bunuh diri. Selain Meta dan YouTube, gugatan juga menyasar Snap Inc dan TikTok. Namun, kedua perusahaan tersebut memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan sebelum sidang berlangsung.

Meta Tanggung 70 Persen Ganti Rugi, YouTube Ajukan Banding

Setelah lebih dari delapan hari musyawarah, juri memutuskan pembagian tanggung jawab. Meta diwajibkan membayar 70 persen dari total ganti rugi. Nilai tersebut mencapai sekitar 4,2 juta dolar AS. Sementara itu, YouTube menanggung 30 persen atau sekitar 1,8 juta dolar AS. Kedua perusahaan menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut. Mereka berencana menempuh langkah hukum lanjutan melalui banding. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa depan. Pengadilan menilai kedua platform memiliki peran dalam distribusi konten yang dipermasalahkan. Selain itu, putusan ini dapat mendorong peningkatan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap konten. Para ahli hukum memperkirakan proses banding akan berlangsung cukup panjang. Hasil akhirnya berpotensi memengaruhi regulasi platform digital secara lebih luas.

“Baca Juga: Dubes Faisal: Saudi Pertimbangkan Serang Iran”

Kasus Jadi Preseden Global di Tengah Regulasi Ketat Media Sosial

Putusan ini menjadi kasus pertama dari lebih 1.500 gugatan serupa yang masuk tahap persidangan. Hasilnya tidak langsung menentukan perkara lain, tetapi menjadi acuan penting. Jika tren gugatan berlanjut, perusahaan teknologi berpotensi menghadapi kerugian besar. Tekanan terhadap platform digital juga meningkat secara global. Australia telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember 2025. Denmark dan Malaysia tengah menyiapkan kebijakan serupa. Indonesia juga mulai menerapkan pembatasan melalui regulasi terbaru. Pemerintah mewajibkan platform menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *