Reality Magazines – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Data ini menunjukkan tren kenaikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
“Baca Juga: Rupiah Naik 1,05% Minggu Ini, Kembali di Bawah Rp16.600″
Angka ini menegaskan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi kontributor nyata bagi penerimaan negara. Indodax, bursa aset kripto domestik, berperan besar dalam kontribusi pajak ini. Menurut data Indodax, pajak yang disetorkan ke negara adalah Rp114,63 miliar pada 2022, Rp91,47 miliar pada 2023, Rp283,95 miliar pada 2024, dan Rp265,4 miliar selama Januari hingga Agustus 2025. Kontribusi Indodax di tahun 2025 setara 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan capaian ini membuktikan peran penting bursa domestik dalam ekosistem kripto. Antony menjelaskan bahwa angka ini bukan sekadar nominal. Tapi cerminan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas dan kepatuhan industri terhadap regulasi Indonesia.
Ia menambahkan bahwa regulasi pajak yang sesuai karakteristik aset digital meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan volume transaksi yang sehat dan transparan di bursa lokal. Antony menegaskan bahwa penerimaan pajak kripto menjadi indikator legitimasi industri. Semakin besar kontribusinya, semakin jelas bahwa kripto adalah bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Ia optimistis regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.
Harga Bitcoin Melonjak, Industri Kripto dan Pajak Nasional Jadi Kekuatan Ekonomi Digital
Selain capaian penerimaan pajak nasional, pasar kripto global juga menunjukkan tren positif. Harga Bitcoin (BTC) menembus angka sekitar Rp2 miliar atau USD 120.000. Data dari CoinMarketCap dan TradingView mencatat lonjakan ini dipicu oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot senilai USD 5 miliar dalam sehari.
Arus masuk modal institusional juga meningkat signifikan, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap USD 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai USD 179 juta. Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase price discovery dengan potensi kenaikan menuju USD 128.000–USD 135.000 (Rp2,1–Rp2,3 miliar).
Analis memperingatkan adanya zona support penting di level USD 110.000–USD 112.000 (sekitar Rp1,8 miliar) yang perlu diperhatikan investor. Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang kuat dan kenaikan harga Bitcoin global menunjukkan peran strategis industri kripto. Industri ini tidak hanya menopang fiskal negara. Tapi juga memberikan potensi investasi yang menarik dan menjadi bagian penting dari ekonomi digital dunia.
“Baca Juga: Bjorka Ditangkap di Sulawesi, Aksi Peretas Akhirnya Terhenti”
Dengan dukungan regulasi yang semakin matang, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di Asia Tenggara. Perkembangan ini mencerminkan kematangan pasar digital nasional dan kesiapan Indonesia menghadapi transformasi ekonomi berbasis teknologi.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, bursa kripto, dan investor diharapkan terus terjaga. Hal ini akan memperkuat kontribusi industri kripto terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan nasional. Industri kripto juga dapat menjadi pendorong inovasi serta inklusi keuangan di era digital yang terus berkembang.




Leave a Reply