Prancis Resmi Berlakukan Larangan Medsos untuk Anak

Prancis Resmi Berlakukan Larangan Medsos untuk Anak

Reality Magazines  Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi kesehatan mental remaja dari dampak negatif platform digital. Dengan aturan tersebut, Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan media sosial berdasarkan usia secara menyeluruh.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan generasi muda di era digital. Macron juga menilai langkah tersebut sebagai kemajuan besar dalam perlindungan anak dan remaja.

“Baca Juga: Anthropic Capai Kesepakatan Gugatan Hak Cipta”

Melalui unggahan video di akun media sosialnya, Macron menyatakan bahwa Prancis memimpin upaya perlindungan anak-anak di Eropa. Ia menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai langkah maju yang penting untuk menghadapi tantangan penggunaan media sosial di kalangan remaja.

Aturan Baru Berlaku Mulai September 2026 dengan Penutupan Akun Bertahap

Undang-undang baru akan mulai diterapkan pada 1 September 2026. Mulai tanggal tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun tidak lagi dapat membuat akun baru pada berbagai platform media sosial.

Aturan ini mencakup layanan populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat. Pemerintah Prancis juga mewajibkan penutupan bertahap terhadap akun yang telah dimiliki anak di bawah usia 15 tahun.

Proses penutupan akun dijadwalkan berlangsung hingga Januari 2027. Dengan demikian, seluruh akun yang tidak memenuhi persyaratan usia harus dihentikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menempatkan tanggung jawab verifikasi usia sepenuhnya kepada penyedia platform digital. Perusahaan teknologi diwajibkan memastikan setiap pengguna memenuhi batas usia yang ditentukan sebelum dapat mengakses layanan mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi paparan anak terhadap berbagai risiko di media sosial. Risiko tersebut meliputi perundungan siber, konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan mental.

Pemerintah Prancis Nilai Teknologi Verifikasi Usia Sudah Siap Digunakan

Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff menjelaskan bahwa teknologi verifikasi usia kini dinilai cukup matang. Menurutnya, kesiapan tersebut memungkinkan penerapan aturan baru secara efektif.

Anne Le Henanff mengatakan seluruh pengguna di Prancis telah melalui proses pembuktian usia dalam beberapa bulan terakhir. Karena itu, mekanisme yang dibutuhkan untuk menjalankan regulasi sudah tersedia.

Ia menegaskan bahwa akun milik pengguna berusia di bawah 15 tahun akan ditutup sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam laporan AFP yang dipublikasikan pada Rabu, 22 Juli.

Regulasi ini resmi berlaku setelah Senat dan Majelis Nasional Prancis memberikan persetujuan. Rancangan undang-undang disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.

Hasil tersebut menunjukkan dukungan mayoritas parlemen terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Prancis Menyusul Tren Global Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Keputusan Prancis menambah daftar negara yang memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak platform digital.

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan lebih ketat pada Desember 2025. Pemerintah Australia mewajibkan platform media sosial menghapus akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Aturan di Australia juga disertai ancaman denda hingga puluhan juta dolar bagi perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan tersebut. Kebijakan itu menjadi salah satu regulasi perlindungan anak paling ketat di dunia.

Selain Australia, Kanada dan Selandia Baru juga sedang menyiapkan regulasi serupa. Kedua negara tersebut mempertimbangkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia untuk meningkatkan keamanan anak di internet.

Perkembangan ini menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah di berbagai negara terhadap penggunaan teknologi digital oleh anak-anak. Perlindungan terhadap kesehatan mental dan keamanan daring menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi baru.

“Baca Juga: realme Hentikan Rencana Rilis GT 9 dan Neo 9″

Indonesia Terapkan Regulasi Pembatasan Akses Digital bagi Anak

Indonesia juga telah mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerapkan sejumlah regulasi yang mengatur akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Regulasi tersebut menunda pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital tertentu.

Ketentuan itu berlaku untuk berbagai layanan populer, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan X. Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai serta meningkatkan keamanan anak saat menggunakan layanan digital.

Melalui kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia. Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital sekaligus memperkuat perlindungan mereka dari berbagai risiko di ruang siber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *